Anak Ratu Atut Tak Tahu Asal Muasal Harta Wawan

Senin, 22 Juni 2015 | 13:34 WIB
Anak Ratu Atut Tak Tahu Asal Muasal Harta Wawan
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy diperiksa oleh Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pamannya sendiri, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Setelah diperiksa, dirinya mengaku tidak mengetahui asal muasal harta adik kandung Ibunya tersebut.

"Itu makanya dikonfirmasi terkait TPPU. Ya nggak tahu, makanya tadi ditanya saya nggak tahu (asal hartanya)," kata Anggota DPR RI tersebut di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Dia juga mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik dalam proses pemeriksaan dirinya.  Namun, dia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut terkait Wawan dan dia mengaku menjawab semuanya.

"Ya terkait Wawan saja, saya lupa berapa, tapi saya menjawab semuanya," kata Andika.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus TPPU yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.

 Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

 Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Wawan disangka Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU 2003 untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010.

Terkait TPPU tersebut, berdasarkan hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI