Suara.com - Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (22/6/2015). Di tengah rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik melontarkan komentar yang mengejutkan peserta rapat.
Dia mengatakan, KPU mendapat surat undangan RDP dengan agenda membahas peraturan KPU (PKPU) dan bukan untuk membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPU seperti yang direncanakan Komisi II DPR.
"Tadi kita sudah sama dengar harapan bapak Ketua Komisi II. Tapi Ijin kan kami sampaikan surat undangan dari DPR, kami terima surat tentang bahas PKPU (bukan hasil audit BPK)," ungkap Husni diruang rapat Komisi II DPR, Senin (22/6/2015).
Padahal, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman sebelumnya mengatakan RDP tersebut beragenda membahas hasil audit BPK terhadap KPU yang diduga terdapat penyimpangan anggaran sebesar Rp334 miliar.
Rambe mengatakan, memang ada kesalahan komunikasi antara Komisi II dengan pihak Sekretariat Jenderal DPR yang mengirimkan surat ke KPU ini.
Menurut Rambe pembahasan audit BPK terhadap KPU merupakan inisiatif acara tambahan setelah pembahasan PKPU.
"Jadwal hari ini memang bahas PKPU. Jadi waktu saat Kamis (18/6), pertemuan dengan pimpinan BPK kita diberikan secara resmi dan pimpinan DPR langsung dengan Sekjen ditambah acara konfirmasi menyangkut hasil tenuan BPK. Oleh karena itu saya langsung hubungi Kabagseg (kesekretariatan) Kamis Magrib, agar ditambah acara itu, dan konfirmasi ke KPU," kata Rambe.
"Jawaban kabag waktu itu siap pak, akan kami laksanakan. Oleh karena itu, diundangannya, undangannya ini baru nanti dilanjutkan evaluasi PKPU," jelasnya lagi.
Setelah itu, Husni kembali menimpali, KPU siap memberikan penjelasan atas temuan BPK tersebut usai pembahasan PKPU selesai.
Untuk diketahui, BPK menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh KPU sebesar Rp334 miliar. Komisi II pun ingin mendalami temuan ini dengan mengundang KPU dan melakukan RDP hari ini.