Suara.com - Ketua Umum PPP Djan Faridz berharap KPK mau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut Djan kalau permintaan tersebut dikabulkan akan memberikan nilai positif kepada lembaga antikorupsi.
"Ya pertama kali i(kalau dikabulkan), tapi ini memberikan wawasan kepada publik bahwa KPK itu sebetulnya punya hati nurani lho, menghormati hak azasi manusia, ini kan jadi bagus," kata Djan Faridz di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Djan mengatakan akan terus memohon KPK sampai mau meluluskan permintaan Suryadharma.
"Mudah-mudahanlah (diterima) janganlah sebaliknya, kasihan. Ya, kalau ditolak, kita ajuin lagi, sampai sepuluh kali kan nggak apa-apa, namanya juga orang minta," katanya.
KPK menetapkan Suryadharma menjadi tersangka pada Mei 2014. Mantan Ketua Umum PPP diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013. KPK mulai menahan Suryadharma pada April 2015.