Mumpung Puasa, Djan Faridz Minta KPK Maafkan Suryadharma Ali

Senin, 22 Juni 2015 | 12:16 WIB
Mumpung Puasa, Djan Faridz Minta KPK Maafkan Suryadharma Ali
Ketua Umum PPP Versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. (suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, hari Senin (22/6/2015) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djan, seperti pada kunjungan sebelumnya, meminta KPK menangguhkan penahanan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013.

Untuk diketahui, KPK sudah menolak permohonan kubu SDA tersebut pada permintaan pertama. Namun, Djan mengaku belum menerima jawaban penolakan tersebut dan berharap KPK mengubah sikap.

"Mudah-mudahan diterima mumpung bulan puasa kan, bulan puasa itu kan biasanya semua mahluk pemaaf, mudah-mudahan KPK menjadi komisi yang selalu memaafkan," kata Djan Faridz di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin.

Djan yakin permohonannya akan diterima karena sudah memberikan jaminan kepada KPK. Selain itu, Djan juga mencoba meyakinkan KPK bahwa SDA, Mantan Ketua PPP tersebut, tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatannya. Bahkan dirinya berani menjamin bahwa SDA tidak akan pernah melarikan diri karena dirinya adalah Mantan Menteri Agama.

"Satu, ada penjamin, dua, penjamin itu menjamin yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, kan tidak mungkin lagi, dia mantan menteri agama," lanjutnya.

Selain itu, dirinya menegaskan bahwa kemungkinan untuk melarikan diri pun amat kecil. Pasalnya, SDA sudah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.

"Tidak melarikan diri, kan sudah dicegah juga, kalau menghilangkan barang bukti, gimana? kan barang buktinya di KPK semua, apalagi?" tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI