Suara.com - Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik), yang melibatkan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Kali ini Penyidik memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka Sugiharto.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2015).
Selain I Ketut, KPK memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto, Karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S. Ginting, dan Karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti.
Sejumlah saksi ini dimintai keterangan dalam penelusuran pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp6 triliun yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun ini.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Tender proyek e-KTP ini diketahui dimenangkan konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.
Pada kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).
Dalam kasus, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.