Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kini bergantian dengan kejasaan agung memeriksa bekas Direktur PLN Dahlan Iskan dengan didampingi pengacaranya Yusril Izha Mahendra hari ini, Senin (22/6/2015).
"Iya benar (diperiksa), yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan high speed diesel (HSD) atau solar industri," kata Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat dikonfirmasi wartawan.
Wiyagus menjelaskan, Dahlan diperiksa sebagai mantan Dirut PLN ketika dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi.
"Kapasitasnya diperiksa sebagai mantan Dirut PLN," jelasnya.
Seperti diketahui, tahun 2010 lalu, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya.
Total solar yang dipasok yakni sebanyak 1,25 juta kiloliter dan diduga terjadi korupsi.
Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dan merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan mengakui, bahwa kliennya tengah diperiksa.
"Iya, sekarang sedang di Bareskrim," katanya.
Ini adalah kasus ketiga yang menjerat Dahlan. Sebelumnya Dahlan menjadi tersangka dalam kasus proyek gardu listrik oleh kejaksaan agung. Dia juga menjadi saksi dalam kasus proyek mobil listrik oleh tiga BUMN saat masih menjadi menteri.