Suara.com - Polda Bali hari ini, Senin (22/6/2015), rencananya akan menggelar prarekontruksi untuk kasus penelantaran anak di rumah Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Prarekontruksi ini akan menghadirkan saksi-saksi yang dibawa oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) kota Denpasar.
Sekitar pukul 8.30 WITA, juru bicara sekaligus pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah membawa Frangky A. Maringka, Yuliet Christien dan Lorraine I. Soriton ke Polda Bali.
"Kami ke sini untuk memenuhi undangan Polda Bali, ketiga saksi ini akan yang akan diajak untuk prarekontruksi kasus penelantaran anak," terangnya di Mapolda Bali, Denpasar.
Dia mengatakan, tidak tahu berapa adegan yang akan diperankan oleh tiga saksi tersebut.
"Belum tahu berapa adegan, kami masih mau koordinasi dulu," kata Siti.
Seperti diketahui, ketiga orang saksi itu didatangkan langsung dari Balikpapan dan diantaranya kerabat serta pekerja Margaret.
Frangky menjelaskan, bahwa pihaknya sangat siap menjadi saksi atas kasus penelantaran anak.
"Saya sudah anggap Angeline seperti anak sendiri. Saya siap menjadi saksi nanti," pungkasnya. (Luh Wayanti)