Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Arist bersumpah tak akan berhenti mengawal proses pengungkapan kasus pembunuhan Angeine, bocah cantik berusia delapan tahun di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, Bali, atau di rumah ibu angkat Margaret.
"Komnas PA tentu saja tidak akan berhenti mencari tahu dan mengungkap kasus Angeline. Ini akan menjadi perjuangan," kata Arist, Minggu (21/6/2015).
Arist mengatakan kasus pembunuhan terhadap bocah kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar, itu telah menjadi sorotan dunia internasional.
Arist mengatakan meski banyak kasus yang sedang diperjuangkan Komnas PA, Komnas akan menjadikan momentum kasus Angeline untuk mengampanyekan antikekerasan terhadap anak.
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan kepada anak," kata Arist.
Salah satu gerakan yang sekarang dilakukan Komnas PA ialah mendeklarasikan Angeline sebagai ikon antikekerasan dan gerakan stop kejahatan terhadap anak. Aksinya dilakukan di depan rumah Angeline beberapa hari lalu.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Angeline sebelumnya dilaporkan hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.