Menkeu Janjikan Desa Mulai dapat Rp1 M di 2017

Minggu, 21 Juni 2015 | 21:58 WIB
Menkeu Janjikan Desa Mulai dapat Rp1 M di 2017
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI