Peraturan menteri tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan menteri juga mengatur mengenai sanksi terhadap kabupaten/kota/desa yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Dan sanksi terhadap desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran. (Antara)