Suami Korban Perkosaan Supir Angkot: Pelaku Harus Dihukum Berat

SiswantoTri Setyo Suara.Com
Minggu, 21 Juni 2015 | 19:38 WIB
Suami Korban Perkosaan Supir Angkot: Pelaku Harus Dihukum Berat
Angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama yang dipakai untuk tempat memperkosa penumpang [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DAS, supir tembak angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama sekarang ditahan di Polres Jakarta Selatan. Ia menjadi tersangka pemerkosa perempuan berjilbab berinisial NA (35) di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Suami NA, J (38), berharap DAS dihukum seberat-beratnya. J dan NA adalah pasangan suami istri yang sudah dikaruniai dua orang anak.

"Pelaku yang sudah tertangkap ini saya harap bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan kepada istri saya," kata J kepada wartawan di kantor Polres Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2015).

J mengaku selama ini jarang menjemput istri sepulang dari kerja. Sebab, J sendiri juga sibuk bekerja sebagai supir bus antar kota antar provinsi.

J kemudian menyinggung jam kerja istrinya di pusat perbelanjaan Gandaria City. Menurut dia, istrinya hampir selalu pulang malam, bahkan sampai jam 01.00 WIB karena setelah toko tutup, NA tidak bisa langsung pulang karena masih harus merekap data lagi.

Kasus pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (20/6/2015) (sebelumnya diberitakan hari Jumat) sedang ditangani Polres Jakarta Selatan. Tersangka pemerkosa sudah dibekuk dan sekarang ditahan di kantor polisi. Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI