Suara.com - Indonesia Corruption Watch meminta DPR dan pemerintah memprioritaskan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 ketimbang Undang-Undang tentang KPK.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan telah memberikan 18 rekomendasi untuk revisi UU Tipikor. Rekomendasi didasarkan pada masukan masyarakat dan kalangan pegiat antikorupsi, termasuk di dalamnya mempertimbangkan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pemberantasan korupsi (UNCAC).
"Salah satunya adalah terkait ancaman pidana yang diberikan lebih berat kepada pejabat publik yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara/daerah dibandingkan mereka yang bukan pejabat publik. Pejabat publik minimal dihukum enam tahun penjara dan non pejabat publik lima tahun penjara," kata Ara di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2015).
Ara mengatakan revisi sebelumnya pernah digulirkan saat Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjadi Presiden pada 2007.
Namun, katanya, kandas pada 2011 lantaran pemerintah batal menyerahkan naskah revisi yang telah dibuat tim yang diketuai Andi Hamzah ke DPR.
"Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM saat itu menilai masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam naskah RUU Tipikor. Dan setelah peristiwa itu tidak ada lagi pembahasan RUU Tipikor meskipun masuk Prolegnas 2009-2014," kata Ara.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Menurutnya UU Tipikor harus segera direvisi apabila pemerintah tetap mempunyai keinginan untuk menggalakkan pemberantasan korupsi. Pasalnya, kata dia, meski UU tersebut telah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2015. Namun hingga saat ini pemerintah dan DPR belum juga membahas mengenai revisi UU tersebut.
"Kalau bicara komitmen anti korupsi, lebih konkrit adalah revisi UU Tipikor," kata Emerson.