Lima Catatan ICW Soal Dampak Revisi UU KPK

Minggu, 21 Juni 2015 | 15:37 WIB
Lima Catatan ICW Soal Dampak Revisi UU KPK
ICW. (Suara.com/ Agung Sandy
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, dalam rencana revisi UU ini, KPK, kata dia diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara. Menurutnya, sejauh ini  KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Hal ini, menurutnya memaksa KPK untuk sangat hati-hati dalam memeriksa perkara korupsi.

"Upaya ini terbukti dengan prestasi 100% conviction rate KPK yang berhasikl membukikan perkara korupsi di persidangan," katanya.

Dengan ini, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak terhadap matinya perlawanan pegiat antikorupsi di Indonesia.

"Dari kelima isu krusial tersebut apabila diakomodir dapat menimbulkan banyak dampak seperti mandulnya kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung," kata Lola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI