Terakhir, dalam rencana revisi UU ini, KPK, kata dia diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara. Menurutnya, sejauh ini KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Hal ini, menurutnya memaksa KPK untuk sangat hati-hati dalam memeriksa perkara korupsi.
"Upaya ini terbukti dengan prestasi 100% conviction rate KPK yang berhasikl membukikan perkara korupsi di persidangan," katanya.
Dengan ini, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak terhadap matinya perlawanan pegiat antikorupsi di Indonesia.
"Dari kelima isu krusial tersebut apabila diakomodir dapat menimbulkan banyak dampak seperti mandulnya kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung," kata Lola.