Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga wacana soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebagai upaya melemahkan KPK. Untuk itu, ICW telah memberikan lima catatan penting terkait adanya usulan pembahasan UU tersebut.
Pertama, mengenai pencabutan kewenangan tersebut. Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring ICW, Lalola Easter, mengatakan, penyadapan merupakan salah satu kewenangan KPK yang dimandatkan dalam undang-undang.
Bahkan dia menilai penyadapan merupakan senjata ampuh KPK dalam membongkar kasus-kasus besar terutama suap.
"Banyak kasus besar terungkap melalui penyadapan seperti kasus LHI dan Angelina Sondakh," kata Lalola Easter, di kantor ICW di Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2015).
Kedua, mengenai penghapusan kewenangan penuntut KPK. Menurutnya, disatukannya kewenangan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dalam KPK untuk mempercepat proses penanganan kasus korupsi.
"Sejauh ini sering terjadi bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan dalam penuntutan perkara sehingga penuntasannya memakan waktu lama,"katanya.
Selanjutnya, kata dia mengenai adanya wacana untuk membentuk dewan pengawas untuk memonitor kerja KPK.
"Pembentukan dewan pengawasan juga tidak relevan, karena saat ini KPK sudah diawasi banyak pihak seperti pegawasan internal maupun eksternal," kata dia.
Kemudian, terkait adanya rumusan kolektif kolegial di pimpinan KPK. ICW menilai pengaturan tentang kolektif kolegial hanya akan mempersulit kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Bahwa makna kolektif kolegial tak dapat diartikan secara keseluruhan komisioner KPK," katanya.