Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecak tindakan pemerintah yang hendak merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai Pemerintah tertutup dalam merivisi UU tersebut.
"Pertanyaan besar, seberapa penting merevisi UU KPK, apa alasannya? Yasona Laoly (Menteri Hukum dan HAM-RED) belum pernah menjelaskan. Kita juga belum pernah melihat naskah akademik, draf-nya seperti apa?" kata Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring ICW, Lalola Easter di kantor ICW, Minggu (21/6/2015).
Lola, sapaan akrab Laola menduga ada agenda terselubung dari Pemerintah dalam revisi UU KPK. Pemerintah diduga hendak mengkerdilkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami betul betul mempertanyakan. Apa sebetulnya, ketika undang-undangnya sudah baik, dan harus direvisi yang cenderung 'membonsai' kewenangan KPK," katanya.
ICW, kata Lola, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang telah menolak untuk merevisi UU KPK. Namun, menurutnya pernyataan Jokowi belum tentu disetujui oleh seluruh jajaran di pemerintahan
"Kami mengapresiasi, Jokowi menyampaikan penolakan. Tapi harus juga dipastikan apakah orang orang di bawahnya juga menolak. Itu pernyataan Presiden Republik Indonesia yang juga harus dikuti kabinet di bawahnya," kata Lola.