Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) KPK. Namun diketahui, hal itu berseberangan dengan pandangan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).
Menanggapi hal tersebut, Wapres JK menilai bahwa itu hanya gaya bahasa Presiden Jokowi saja yang menyatakan tidak setuju UU KPK direvisi. Menurut JK, presiden ketujuh RI itu yang pasti menginginkan adanya perbaikan di lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak berbeda paham. Tujuannya sama. Kadang-kadang ya, cara bicaranya beda. Tujuannya sama, (yaitu) perbaikan," tegas JK, usai menghadiri undangan berbuka puasa bersama DPP Partai Nasdem, di Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menolak rencana usulan revisi UU KPK.
"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi Undang-Undang KPK. Begitu," kata Ruki, ketika memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Presiden, menurut Ruki pula, mengatakan menolak rencana itu karena bukan termasuk prioritas pembahasan undang-undang.
"Sebetulnya Prolegnas-nya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas, Presiden menolak," paparnya.
Ruki mengatakan bahwa dengan adanya penolakan itu, maka DPR RI akan kesulitan untuk membahas revisi UU KPK.
"Revisi terhadap Undang-Undang KPK dilakukan setelah sinkronisasi semuanya. Tidak boleh duluan. Dan kita minta itu. Dan itu kemudian disambut oleh Presiden," papar Ruki.
"KUHP dan KUHAP harus direvisi lebih dulu. Itu harus lebih dulu, disesuaikan dengan UNCIC terlebih dulu. Tapi yang menyangkut kelembagaan KPK, nanti dululah, kalau itu sudah selesai," tambahnya lagi.
Jokowi Tolak Revisi UU KPK, JK: Tujuannya Sama, Perbaikan
Minggu, 21 Juni 2015 | 06:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
14 November 2024 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI