Terlambat Dianalisis, Barang Bukti Kasus Angeline Bisa Mubazir

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 21 Juni 2015 | 00:52 WIB
Terlambat Dianalisis, Barang Bukti Kasus Angeline Bisa Mubazir
Olah TKP Angeline
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mendorong Polda Bali untuk segera menyelesaikan pemeriksaan barang bukti yang didapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnaya Engeline Margriet Megawe (Angeline).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, segala bukti yang ada agar segera dianalisis.

"Karena barang bukti ini bisa menjadi kabur," ungkap Arist di jalan Sedap Malam, Denpasar, Sabtu (20/6/2015).

Sirait menerangkan, bila analisis hasil barang bukti itu terlambat maka pihak penyidik juga pun akan terlambat dalam menentukan pemeriksaaan selanjutnya.

"Harapan kami, bukti-bukti yang ada di TKP segera dianalisa, tapi dengan catatan hasilnya akurat. Makanya alat bukti segera dianalisis, apakah ada kolerasinya hubunganya dengan pengakuan si tersangka, dan hal itu juga sebagai alat bukti,"jelasnya.

Seperti diketahui sudah beberapa kali tim Inafis Polda Bali dan Mabes Polri melakukan olah TKP dan menemukan bukti, seperti bercak darah.

Hari ini pun tim Inafis juga mendatangi TKP dan membawa sejumlah peralatan untuk membersihkan toilet.

Hingga saat ini kasus kematian Angeline masih menjadi misteri. Kepolisian masih menyelidiki latar belakang di balik meninggalnya bocah itu.

Angeline dikabarkan menghilang sejak 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya yang bernama Margriet Christina Megawe (Margaret).

Seperti diketahui, Angeline, bocah kelas II SDN 12 Sanur, ditemukan tewas di dekat kandang ayam di rumah ibu angkatnya, Margaret, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, pada Rabu 10 Juni 2015 lalu.

Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka tunggal, yakni Agus, lelaki asal Sumba Timur. Hingga saat ini belum ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Keterangan tersangka yang sering berubah-ubah membuat kepolisan harus menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) dalam menguji kebenaran keterangan tersangka Agus. Sementara itu Margaret masih ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. (Luh Wayanti)

REKOMENDASI

TERKINI