Kader PDIP Diciduk KPK, Ganjar Pranowo: Pasti Pecat Itu

Sabtu, 20 Juni 2015 | 23:29 WIB
Kader PDIP Diciduk KPK, Ganjar Pranowo: Pasti Pecat Itu
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kedua kanan). [Antara/R. Rekotomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah yang juga politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, angkat bicara setelah salah satu kader partainya, Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin (Muba) Palembang, Sumatera Selatan, Bambang Karyanto, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (19/6/2015) malam.

"Ya pokoknya kalau salah ya dihukum," tegas Ganjar usai menghadiri buka puasa bersama di DPP Partai Nasdem, di Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015) malam.

Ganjar berharap, KPK dapat memproses kader PDI Perjuangan tersebut tanpa pandang bulu. Menurutnya, Ketua DPC PDIP Musi Banyuasin (Muba) Palembang, Sumatera Selatan, itu akan dipecat dari partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.

"Ya iya, apalagi OTT, gak ada ampun. Kalau udah OTT ya sanksinya dipecat. Pasti pecat itu," jelas Ganjar.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK menangkap dua politisi. Politisi PDI Perjuangan yang berhasil ditangkap penyidik KPK adalah Bambang Karyanto. Ia menduduki kursi Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin (Muba). Sementara politisi Gerindra yang ikut ditangkap adalah Adam Munandar, rekan Bambang di komisi yang sama.

Saat ini, keduanya sudah berstatus tersangka, bersama dengan dua pejabat daerah Muba, yakni Syamsudin Fei yang adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, dan Faisyar yang adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.

Penetapan tersangka terhadap keempatnya sendiri dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Muba. Hingga akhirnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dapat menyimpulkan keempatnya melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini dibawa ke Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB. Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, di mana disimpulkan bahwa BK, AM, SF dan F ditetapkan sebagai tersangka," jelas Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).

Dalam OTT yang berhasil mengamankan delapan orang ini, KPK juga berhasil menyita uang sejumlah Rp2,56 miliar dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang dibungkus dalam tas merah marun. Uang tersebut diduga berasal dari para kepala dinas Muba untuk diserahkan kepada anggota DPRD, agar pembahasan APBD Perubahan Muba tahun 2015 berjalan lancar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI