Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPRD, serta dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba Tahun 2015. Keempat orang tersebut adalah Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM) dari DPRD, serta Syamsudin Fei (SF) yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dan Fasyer (F) sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini dibawa ke Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB. Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, di mana disimpulkan bahwa BK, AM, SF dan F ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Johan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlansung di rumah politisi PDIP di Jalan Sanjaya Alang-Alang, Kotamadya Palembang, tersebut KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang jumlahnya mencapai Rp2,560 miliar. Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari kepala dinas, yang ditujukan kepada DPRD agar pembahasan perubahan APBD Muba 2015 berjalan lancar dan dikabulkan oleh DPRD.
"Ketika OTT, ditemukan sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan lima puluh ribu dan seratusan ribu. Jumlahnya sementara ada sekitar dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah. Dugaan sementara, uang tersebut berasal dari Kadis kepada DPRD, berkaitan dengan perubahan APBD tahun 2015 Kabupaten Muba," papar Johan.
Saat ini, menurut Johan lagi, keempat tersangka sudah dalam perjalanan dari Palembang menuju ke Jakarta, untuk segera dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK. "Tadi sudah berangkat pukul 13.40 WIB. Nanti langsung ditahan," tandas Johan.
Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan OTT pada Jumat (19/6) malam hingga Sabtu dini hari, dan berhasil mencokok delapan orang di rumah politisi PDIP, Bambang Karyanto. Untuk sementara, saat ini baru ditetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba dan dua pejabat Pemkab Muba. Sementara empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan, di mana dua di antaranya berprofesi sebagai sopir dan security.
Korupsi di Musi Banyuasin, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Sabtu, 20 Juni 2015 | 15:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI