Misbakhun: Bukan 'Dana Aspirasi', Tapi Program Pembangunan Dapil

Sabtu, 20 Juni 2015 | 14:13 WIB
Misbakhun: Bukan 'Dana Aspirasi', Tapi Program Pembangunan Dapil
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun (tengah), dalam diskusi bertajuk 'Dana Amunisi DPR', di Jakarta, Sabtu (20/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, mencoba meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait adanya dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) yang diusulkan menjadi sebesar Rp20 miliar per anggota dewan setiap tahun. Jika hal itu disetujui, maka rencananya dana itu akan dimasukkan dalam RAPBN 2016.

"Perlu publik mengtahui dengan baik dan mencermati setiap pemberitaan. Yang namanya dana aspirasi itu tidak ada. Yang ada di DPR saat ini, yang berkembang sebagai wacana dan ramai saat ini, adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan, yang secara konsep dan lembaganya diatur oleh Undang-Undang (UU) MD3," papar Misbakhun, dalam diskusi bertajuk "Dana Amunisi DPR", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).

"Kemudian ada diatur dalam Tata Tertib (DPR) dan mempunyai dasar hukum yang kuat, termasuk pemerintah. (Intinya) Bagaimana mengimplementasikan ini menjadi Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) yang akuntabel, sehingga fungsi representasi anggota DPR menjadi kuat. Ini harus menjadi program utama, dan harus dikelola dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel," tambah Misbakhun.

Misbakhun pun mengklaim bahwa jika dana aspirasi itu disetujui pemerintah, maka tidak akan ada dana yang masuk ke saku anggota dewan. Anggota DPR menurutnya hanya berfungsi untuk menerima aspirasi, sementara dana itu sendiri masuk ke dapil-dapil pemilihan yang akan digunakan untuk bantuan pembangunan.

"Tidak ada dana apa pun yang diterima anggota DPR. Tidak ada uang tunai apa pun yang diterima DPR. Anggota DPR hanya menerima usulan dari masyarakat pada saat reses, dan diusulkan melalui mekanisme yang ada," jelasnya pula.

Lebih jauh, Misbakhun pun meminta dukungan dari masyarakat, agar dana aspirasi yang diperjuangkan di DPR itu dapat disetujui. Sebab menurutnya, jika hal itu terwujud, maka dapat dipastikan pembangunan yang ada di Indonesia kelak akan lebih merata.

"Pencairan (dana) itu merujuk pada teknis anggaran yang ada. Untuk itu, perlu dukungan masyarakat. Kepentingan DPR adalah agar pembangunan lebih merata di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat di pelosok pun ikut merasakan bahwa hak anggota DPR memperjuangkan itu terlihat nyata di pembangunan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah meminta dana aspirasi daerah pemilihan ditambah hingga Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per anggota per tahun. Apabila dikalikan sebanyak 560 anggota DPR yang ada saat ini, berarti total dana aspirasi tersebut akan mencapai sekitar Rp11,2 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI