Suara.com - Margriet Christina Megawe atau Margaret, saksi kasus pembunuhan anak angkatnya Angeline, berusaha dipertemukan dengan kedua putri Margaret, Christina Telly Megawe dan Yvonne Telly Megawe oleh pengacara Dion Pongkor.
Seperti diketahui bahwa Yvonne dan Christina pada Jumat 19 Juni 2015 tidak diizinkan bertemu dengan ibunda oleh Direktur Reserse Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara.
"Jelas kami akan berusaha mempertemukan ibu dan anak ini," kata Dion di Polda Bali, Denpasar, Sabtu (20/6/2015).
Dia menambahkan, tidak hanya pihak ibu (Margaret) tapi Christina dan Yvonne pun mengingkan adanya pertemuan tersebut.
"Kita tahu semenjak adanya kasus ini mereka tidak ketemu. Maka kami akan meminta lagi kepada direktur reserse kriminal umum untuk mengijinkan mereka bertemu,"ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan Direskrimum yang ingkar janji.
"Kemarin itu kami sudah membuat janji, dan itu sudah diijinkan tapi tidak diperbolehkan dengan alasan mereka masih rapat,"kata dia.
Seperti diketahui, Margaret masih jadi kasus pembunuhan Angeline dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak pada Minggu 14 Juni 2015.
Angeline merupakan anak angkat dari Margaret yang diambilnya dari Rosidik dan Hamidah warga Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 2007.
Bocah berusia 8 tahun itu sempat dikabarkan hilang oleh Margaret pada 16 Mei 2015. Namun, tiga minggu kemudian pada 10 Juni anak berparas cantik itu ditemukan tewas terkubur di rumah yang didiami Margaret dan Angeline di Jalan Sedap Malam, Denpasar.