Suara.com - Margriet Christina Megawe atau ditulis juga Margaret dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pembunuhan Engeline Margriet Megawe atau Angeline di Polresta Denpasar, Sabtu (20/6/2015).
Dion Pongkor salah satu tim pengacara Margaret mengatakan, agenda hari ini merupakan pemeriksaan sebagai saksi.
"Agendanya di Polresta jadi saksi kasus pembunuhan, di Polda tidak ada agenda,"ungkapnya di Polda Bali, Denpasar.
Dia mengatakan, pemeriksaannya dilakukan di Polda, namun penyidiknya dari Polresta. Jadwal pemeriksaan dimulai pukul 10.30 Wita.
Seperti diketahui, seharusnya Margaret diperiksa pada Jumat 19 Juni, namun batal karena pihak penyidik telah mengadakan rapat gelar perkara kasus penelantaran anak.
Diwartakan sebelumnya, Margaret ditangkap polisi dari jajaran Polresta Denpasar pada Minggu 14 Juni lalu di sebuah villa di daerah Canggu, Kuta, Badung.
Margaret merupakan ibu angkat Angeline. Korban mengangkat Angeline sebagai anak sejak tahun 2007. Namun, pada 16 Mei 2015 Angeline sempat dinyatakan hilang oleh Margaret.
Setelah 26 hari menghilang, Angeline baru ditemukan dalam keadaan tewas dirumah yang didiami Margaret dan Angeline di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka pembunuhan, Agus warga Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, pasalnya keterangan Agus selalu berubah-rubah, yang semula dia mengatakan bahwa dia lah yang membunuh Angeline.
Keterangan terbaru Agus, bahwa dia tidak membunuh Angeline melainkan Margaret sendiri. Laki-laki yang pernah menikah tiga kali itu dia menjelaskan bahwa dia hanya disuruh mengubur korban. (Luh Wayanti)