Suara.com - Keinginan Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe menemui ibunya, Margriet Christina Megawe (Margaret), yang kini ditahan di Polda Bali dalam kasus penelantaran anak angkat, Angeline (8), tak bisa dipenuhi polisi.
Menanggapi hal itu, salah satu pengacara Margaret, Dion Pongkor, menyebut Polda Bali melanggar hak asasi manusia.
"Jelas ini ada pelanggaran HAM terhadap klien kami. Kenapa anak-anaknya tidak diizinkan bertemu dengan ibunya,"kata Dion di Polda Bali, Denpasar, Jumat (19/6/2015).
Dion kemudian mengungkit sikap keluarga Margaret yang menurutnya selama ini sudah kooperatif dengan penyidik.
"Kami sudah berusaha kooperarif, agar perkara ini terungkap. Dengan harapan kami juga bisa bertemu dengan klien kami, dan kedua anaknya ini bisa bertemu untuk memeluk ibunya dengan jam yang sudah diatur," katanya.
Dion mengatakan sebelum datang ke Polda Bali, pihaknya sudah meminta izin Direktur Reserse Umum Polda Bali Komisaris Besar Bambang Yogiswara.
"Alasannya ditolaknya ini, karena direktur sedang rapat. Mereka ini mau bertemu dengan ibunya bukan bertemu dengan Direskrimum. Itu alasan yang tidak tepat, maka dari itu kami nilai ini jelas melanggar hak asasi manusia," kata Dion.
Dion mengatakan meskipun Margaret menjadi tersangka, dia masih berhak dikunjungi keluarga.
Margaret mulai menjadi tersangka dan ditahan sejak Minggu (14/6/2015) dini hari. Dia ditangkap polisi di salah satu villa yang ada di Canggu, Kuta, Badung, Bali.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.