Menkeu: Setiap Desa Dapat Minimal Rp254 Juta Dana Desa

Sabtu, 20 Juni 2015 | 04:30 WIB
Menkeu: Setiap Desa Dapat Minimal Rp254 Juta Dana Desa
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mencatat dana desa ditetapkan sebesar Rp20,7 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2015. Uang itu dipastikan akan dialokasikan.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menghadiri sosialisasi kebijakan dana desa di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Jumat (19/6/2015).

"Dengan jumlah tersebut masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp254 juta," kata Menkeu.

Dia menjelaskan hingga 16 Juni 2015, realisasi dana desa yang sudah disalurkan ke kabupaten dan kota sebesar Rp7,39 triliun. Jumlah itu setara dengan 88,98 persen dari alokasi anggaran yang seharusnya disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp8,31 triliun.

"Realisasi dana tersebut disalurkan kepada 387 dari 434 kabupaten dan kota penerima," katanya.

Menteri menambahkan, tahapan penyaluran dana desa dibagi pada tiga bagian. Yaitu tahap I pekan kedua April, tahap II bulan Agustus serta tahap III pekan kedua Oktober. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI