Suara.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 102 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah. Mereka adalah WNI ilegal.
Pengusiran itu dilakukan pekan pertama Ramadan. Mereka diusir ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Jumat (19/6/2015) malam, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan menyatakan seluruh WNI yang diusir seluruhnya melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka bekerja di Malaysia tanpa memiliki paspor sah.
Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, sebelum dipulangkan ke daerah itu, mereka telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dengan waktu yang bervariasi. Mereka terdiri dari 67 laki-laki, 33 perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing satu orang.
Salah seorang WNI yang diusir bernama Aplonia Paulus (41), mengaku dihukum selama 25 hari setelah tertangkap oleh petugas imigrasi Kunak Negeri Sabah. Dia ditangkap ketika berbelanja di pasar. Dia ketahuan memiliki paspor yang telah berkahir masa berlakunya.
"Saya ditangkap waktu belanja di pasar oleh petugas imigrasi (Kunak) karena paspor sudah tidak berlaku lagi," ujar perempuan asal Flores Nusa Tenggara Timur itu.
Perempuan yang telah bekerja di Negeri Sabah sejak 25 tahun silam itu menyatakan pertama kali masuk ke negara itu menggunakan paspor TKI namun sewaktu berakhir masa berlakunya tidak pernah lagi memperpanjang akibat tidak mendapatkan jaminan dari majikannya.
Aplonia Paulus yang telah memiliki tiga anak yang semuanya lahir di Malaysia ini, suaminya bekerja sebagai buruh pada perkebunan kelapa sawit di Kunak menggunakan paspor jaminan (majikan).
Ia mengharapkan tetap akan kembali ke Malaysia bekerja bersama suaminya namun berusaha mengurus paspor terlebih dahulu agar tidak menjadi pekerja asing ilegal lagi. (Antara)