Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam prolegnas.
"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi undang-undang KPK, begitu," kata Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat petang (19/6/2015).
Presiden, kata Ruki, mengatakan menolak rencana itu karena bukan termasuk prioritas pembahasan undang-undang.
"Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," paparnya.
Ruki mengatakan dengan adanya penolakan itu maka DPR RI akan kesulitan untuk membahas revisi UU KPK.
"Revisi terhadap undang-undang KPK dilakukan setelah sinkronisasi semuanya, tidak boleh duluan, dan kita minta itu. Dan itu kemudian disambut oleh Presiden," kata Ruki.
"KUHP dan KUHAP harus direvisi lebih dulu, itu harus lebih dulu, disesuaikan dengan UNCIC terlebih dulu. Tapi yang menyangkut kelembagaan KPK nanti dululah kalau itu sudah selesai," tambahnya lagi.
Sementara itu Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, dia belum mengetahui pandangan Presiden dan masih menunggu.
"Jelas DPR hanya ingin memperkuat KPK dan ini kita butuhkan sekali," kata Setya Novanto di sela-sela acara buka puasa bersama dengan Presiden di Istana Negara.
Ketua DPR RI mengatakan tentunya nanti pembahasan DPR bersama pemerintah.
"Nanti kita lihat, yang jelas kita dukung betul-betul KPK bisa kuat dan itu yang kita harapkan," katanya. (Antara)