Suara.com - Perwakilan taksi Uber menyatroni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat sore (19/6/2015).
Mereka datang untuk memyampaikan protes lantaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organisasi Gabungan Angkutan Darat menjebak lima taksi Uber, lalu menyerahkan mereka ke Polda Metro Jaya.
"Mereka komplain sama saya kenapa Uber nggak boleh. Saya bilang karena Uber tidak buat PT di Indonesia. Anda ngambil 20 persen," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015).
"Anda kan sosial nebeng orang, kalau begitu namanya nebengers.com. Nebengers nerima duit boleh, tapi kalau sudah nerima duit, Anda bukan nebengers," Ahok menambahkan.
Ahok bahkan membantah, kantor perwakilan taksi Uber ada di Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur itu meyakini, jika kantor tersebut berada di Jakarta pasti akan ada pajak yang masuk ke pemprov DKI.
"Kantor perwakilan mana ada. Kalau punya kantor ya anda harus bayar pajak dong. Kalau dia bayar pajak, masa terima perusahaan dari asing sih? Anda kan bukan PMA (Penyertaan Modal Asing). Anda harus buat PT di Indonesia atau cari partner. Itu saya bilang sama dia," jelas Ahok.
Keberadaan taksi Uber diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang angkutan umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organisasi Gabungan Angkutan Darat menjebak lima taksi Uber, lalu menyerahkan mereka ke Polda Metro Jaya.
Tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kegeraman Ahok yang menilai Dinas Perhubungan tidak bisa menertibkan taksi Uber yang dinilai tak memiliki izin.