LPSK Siap Lindungi Para Saksi Kasus Angeline

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2015 | 18:09 WIB
LPSK Siap Lindungi Para Saksi Kasus Angeline
Pengacara orangtua Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, Selasa (16/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan terhadap saksi kasus Engeline Magriet Megawe (Angeline), seperti perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, Siti Sapurah, yang mengaku diancam.

"Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Siti atau biasa disapa Ipung, yang memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua kandung Engeline, mengaku diancam dan diteror oleh seorang lelaki yang mengaku bernama Erwin.

Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, bahwa pada dasarnya pihaknya terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan.

Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline untuk mengajukan permohonan ke LPSK.

Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan.

"Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK," ujar Semendawai.

Siti Sapurah menjadi orang yang berperan mendampingi ibu kandung Angeline dan beberapa kali membocorkan hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka Agustinus Tai Hamdani.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI