Suara.com - Polda Metro Jaya menjerat delapan tersangka pelaku yang diduga sindikat penipu dengan menggunakan pejabat negara dengan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Tersangka pelaku sindikat penipuan ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun.
Para tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Beji, Depok dan di Serpong, Tangerang Selatan.
Tim Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2015), menyampaikan telah menyita 315 kartu ATM dari berbagai bank dan 44 buku tabungan dari beragam jenis bank, 20 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit modem internet. 45 lembar Kartu Keluarga (KK), 5 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp6,8 juta.
Berikut 22 nama pejabat yang sering digunakan untuk menipu korban:
1. Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
2. Menteri Kesehatan Endang Rahayu
3. Sekretaris Kabinet Presiden Andi Widjajanto
4. Sigit Priadi Pramudin Direktur Jenderal Pajak
5. Bupati Penajam Andi Harahap