Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organisasi Gabungan Angkutan Darat menjebak lima taksi Uber, lalu menyerahkan mereka ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kegeraman Ahok yang menilai Dinas Perhubungan tidak bisa menertibkan taksi Uber yang dinilai tak memiliki izin.
"Anak buah saya yang mesen, bukan saya. Tapi akhirnya, kami amankan lima sopir dan armada. Kami arahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2015).
Mobil Uber yang diamankan yaitu Toyota Avanza Silver B 1455 KRC, Toyota Avanza Hitam B 1368 PDA, Toyota Avanza Hitam B 1020 SOY, Toyota Avanza Hitam B 1836 SYG, dan Toyota Avanza Hitam B 1855 TYF.
Shafruhan menjelaskan sebelum membawa lima sopir taksi ke Polda Metro, petugas terlebih dahulu berpura-pura memesan taksi melalui aplikasi internet. Seperti diketahui, konsep layanan taksi Uber memang menggunakan jaringan internet.
Shafruhan mengatakan taksi Uber berpelat nomor hitam. Artinya, kata Shafruhan, seharusnya tidak boleh menarik penumpang, apalagi menggunakan pembayaran melalui aplikasi per kilometer, seperti argo meteran.
Selain itu, kata dia, taksi tersebut dinilai menjalankan bisnis secara tidak fair karena tidak membayar pajak.
"Karena itu tarifnya bisa lebih murah dibandingkan taksi-taksi lain yang terdaftar," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit menuturkan keberadaan Uber menyalahi aturan karena tidak ada tanda khusus pada mobil, perusahaan tidak berbadan hukum. Menurut dia, harusnya Uber mempunyai kelayakan jalan, izin operasi, dan izin usaha.
"Ini yang Uber tidak punya," kata Benyamin.
Keberadaan taksi Uber diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang angkutan umum.