Suara.com - Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan penyidik kepolisian bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi para saksi dalam kasus penelantaran dan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Selama ini LPSK selalu merespon permintaan perlindungan terhadap saksi. Kami berharap ada pemberitahuan dari para saksi yang memang sudah dan sedang mengalami teror, diancam," kata Ronny sebelum gelar perkara secara tertutup kasus pembunuhan Angeline di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Denpasar, Jumat (19/6/2015)
Sejauh ini, kata Ronny, belum ada saksi yang melapor telah mendapatkan ancaman. Kecuali, tersangka pembunuh Angeline: Agustinus (Agus), yang mengatakan pernah diancam akan dibunuh oleh orang yang tidak dikenal, melalui telepon.
Sementara itu, hingga hari ini Polda Bali telah memeriksa sebanyak 37 saksi kasus Angeline, baik untuk kasus penelantaran yang telah menjadikan ibu angkat Angeline, Margaret, tersangka, maupun kasus pembunuhan.
"Total ada 37 saksi, terdiri dari 25 saksi termasuk ahli yang sudah kita dengar terkait kasus pembunuhan dan 12 saksi dan ahli dalam kasus penelantaran anak," kata Ronny.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.