Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan yang sering mencatut nama sejumlah pejabat dan sudah beroperasi selama tiga tahun.
Sindikat ini bukan cuma menggunakan nama pejabat tinggi di instansi pemerintahan saja, tapi juga berani menggunakan nama Direktur Sabhara Polda Metro Jaya Kombes Pol Subarkah dan Direktur krimum Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti untuk menipu sejumlah anggota Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya menangkap empat tersangka di kawasan Beji, Depok, saat mennggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Para tersangka, yakni AA (33), AM alias A (35), RA alias R (28) dan AR alias A (37).
Dari pemeriksaan awal, komplotan ini dikendalikan oleh seorang berinisial D yang saat ini masih buron. Mereka diperintah menjadi kelompok penarik atau pengambil uang tunai dari mesin ATM. Dalam setiap transaksi penipuan para pelaku ini dapat jatah 15 persen dari keuntungan penipuan.
Dari lokasi penangkapan ini, aparat menyita 315 buah kartu ATM dari beragam jenis bank, dua diantaranya atas nama Siti Aisah dan Nona Samanta yang dipakai pelaku menipu dua anggota Bensat Polda Metro Jaya. Selain itu, ditemukan juga 44 buku tabungan dari beragam jenis bank, 20 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit modem internet. 45 lembar Kartu Keluarga (KK), 5 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 6,8 juta. Barang bukti ini diduga menjadi barang bukti untuk penipuan.
Sementara itu, aparat juga mendapatkan barang bukti untuk pesta narkoba, di antaranya selanjutnya satu paket kecil sabu, 1 paket kecil ganja, 1 alat hisap sabu (bong), 1 gulung alumunium foil, 1 kotak tempat penyimpanan barang haram tersebut serta 2 buah korek api.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan mendapatkan pelaku yang masih satu jaringan dan bertugas pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan rekening bank. Dari pengembangan, mereka diketahui berada daerah di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan.
Di lokasi ini, aparat menciduk 4 pelaku yang terdiri dari 3 lelaki berinisial HP (31), DA alias D (20), DM alias O (26) dan seorang wanita berinisial YR (26).
Mereka mengaku diperintah AD yang kini DPO untuk membuat KTP palsu. KTP tersebut kemudian digunakan para penipu ini untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), supaya pihak bank tidak menaruh kecurigaan saat para pelaku akan membuka rekening.
Dari dua laporan ini, Kanit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arsya Khadafi melakukan penyidikan. Setelah mengantongi informasi pelaku, aparat langsung melakukan penangkapan.