Komite III DPD: Di Abu Dhabi TKW Dijual Rp280 Juta Perorang

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2015 | 14:57 WIB
Komite III DPD: Di Abu Dhabi TKW Dijual Rp280 Juta Perorang
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris (dokumen pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walau secara resmi pemerintah sudah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia informal ke 21 negara di Timur Tengah, Komite III Dewan Perwakilan Daerah ketika kunjungan kerja ke Abu Dhabi awal Juni 2015 lalu, masih menemukan adanya pengiriman TKW informal ke Abu Dhabi. Bahkan, diindikasikan mereka korban perdagangan orang karena berdasarkan informasi yang didapat Komite III DPD, terdapat 200 orang yang datang ke sana siap diperjualbelikan.

“Berdasarkan temuan kita di lapangan dan laporan dari Minister Counselor KBRI Abu Dhabi Wisnu Suryo Hutomo, satu orang TKW informal dijual dengan harga sekitar Rp280 juta perorang oleh PJTKI dan agennya kepada pembeli (majikan) yang ada di Abu Dhabi,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (19/6/2015).

Menurut Fahira, praktik-praktik perdagangan orang dengan modus pengiriman TKW informal atau sebagai pembantu rumah tangga sudah jamak terjadi dan sudah menjadi bisnis. Dengan adanya penghentian pengiriman TKI informal ke 21 negara, termasuk Uni Emirat Arab, artinya seluruh praktik pengiriman TKI informal ke 21 negara Timur Tengah sudah melanggar hukum dan sudah bisa dikategorikan tindak pidana human trafficking.

“Komite III DPD akan meminta menaker (menteri tenaga kerja) dan Pori untuk menindaklanjuti temuan ini. Ini persoalan serius. Perdagangan manusia itu musuh peradaban, kejahatan kemanusiaan dan masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa. Saya minta siapa saja yang masih berani mengirim TKI informal ke Timteng ditangkap,” ujar Senator Asal Jakarta.

Fahira mengatakan jika di hulunya yaitu saat proses rekruitmen TKI informal di Indonesia yang akan dikirim ke Timteng sindikatnya bisa dibongkar maka praktik perdagangan orang berkedok pengiriman TKI Informal bisa dicegah.

Selain itu, Fahira juga mempertanyakan sejauh mana sosialisasi yang diberikan Manaker dan Kepala BNP2TKI kepada PJTKI dan calon TKI Informal bahwa saat ini praktik pengiriman TKI Informal ke 21 negara Timteng masuk dalam kategori perdagangan orang.

“Jika negara sudah melarang dan ada yang berani melanggar ini namanya melecehkan hukum kita. Dibalik ini pasti ada mafia perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah,” kata Fahira.

Menurut laporan KBRI, lanjut Fahira, saat ini, setiap bulan tidak kurang dari 200 TKW Informal bermasalah ditampung dan ditangani oleh KBRI Abu Dhabi. Kebanyakan dari mereka mengalami berbagai pemasalahan mulai dari disiksa majikan, gaji yang tidak dibayar, tindak kekerasan seksual, dan bentuk eksploitasi lainnya.

“Saya apresiasi kerja KBRI di Abu Dhabi yang yang sangat proaktif dan punya semangat tinggi untuk menghentikan praktik-praktik perdagangan orang berkedok pengiriman TKW Informal ke Uni Emirat Arab, terutama ke Abu Dhabi,” kata Fahira.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI