Polisi baru menetapkan seorang tersangka, yakni Agustinus Tai Hamdani, yang pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga Margaret di rumah Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar.
Pengakuan terbaru Agus, dia hanya diminta menguburkan Angeline oleh Margaret. (Luh Wayanti)