Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus menyoal keberadaan taksi Uber di Ibu Kota Jakarta. Bahkan, dia sampai mengancam memecat Kepala Dinas Perhubungan DKI Benyamin Bukit kalau tidak mampu menertibkan perizinan taksi tersebut.
"Saya bukan nggak suka Uber, saya cuma minta Uber anda mesti terdaftar resmi, kantormu dimana? dan pajak bayarnya semua jelas," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Taksi Uber merupakan layanan taksi modern. Taksi bisa dipesan secara online. Selain Jakarta, taksi ini juga beroperasi di sejumlah kota besar di seluruh dunia.
Ahok menginginkan keberadaan taksi tersebut jelas untuk mengantisipasi kalau ada keluhan dari konsumen.
"Sehingga kalau ada keluhan warga memakai jasa anda, kita bisa nyari. Grab taxi saya dukung, Gojek saya dukung," kata Ahok.
Baru-baru ini, lima sopir taksi Uber dibawa ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Mapolda Metro Jaya. Mereka dibawa setelah petugas Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta dan petugas Dinas Perhubungan DKI berpura-pura menyewa taksi Uber.
Sebelumnya, pengelola taksi Uber membantah berbagai tuduhan yang menyebutkan mereka beroperasi tanpa izin. Taksi Uber menyebutkan semua rekanan yang selama ini menyediakan mobil untuk Uber sudah memiliki izin usaha dan izin operasional sebagai mobil rental.
"Rekanan kami semuanya adalah perusahaan transportasi yang sudah tedaftar dan berlisensi. Kami juga menaati semua peraturan yang ada di Indonesia," kata Manajer Uber Kawasan Asia, Mike Brown, melalui pernyataan tertulis, Selasa (19/8/2014).