Gelar Perkara Pembunuhan, Pemeriksaan Ibu Angkat Angeline Batal

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2015 | 13:27 WIB
Gelar Perkara Pembunuhan, Pemeriksaan Ibu Angkat Angeline Batal
Salah satu pengacara Margaret, Dion Pongkor, di Polda Bali, Jumat (19/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Margriet Christina Megawe (Margaret) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Agustinus (mantan pembantu Margaret) terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline),  Jumat (19/6/2015). Namun, karena hari ini juga akan diadakan kasus Angeline, pemeriksaan terhadap Margaret ditunda.

"Ya, seharusnya klien kami dijadwalkan menjalani pemeriksaan, jadi saksi atas kasus pembunuhan, tapi tidak jadi karena ada gelar perkara," kata salah satu pengacara Margaret, Dion Pongkor, di Polda Bali, Jumat (19/6/2015). 

Dion mengatakan seharusnya hari ini merupakan yang keempat kalinya Margaret dimintai keterangan menjadi saksi kasus pembunuhan Angeline.

"Tim dari Polresta yang ke sini (Polda), klien kami sudah diperiksa menjadi saksi pembunuhan itu sudah tiga kali di Polresta. Dan hari ini seharusnya empat kali, tapi batal," katanya.

Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.

Suara.com - Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).

Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).

Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.

Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.

Tim pendamping hukum orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak puas dengan apa yang disangkakan polisi kepada Margaret.

Siti mengaku heran dengan polisi yang hanya menetapkan Margaret menjadi tersangka penelantaran anak.

Siti yakin pembunuh Angeline bukan cuma Agus.

Belakangan, Agus mengaku sebenarnya dia hanya menjalankan perintah dan dijanjikan akan dibayar Rp200 juta. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI