Suara.com - Kepolisian Daerah Bali sudah memeriksa 37 saksi, termasuk saksi ahli, dalam penyelidikan kasus penelantaran dan pembunuhan Angeline (8).
"Mungkin (saksi) juga bertambah karena informasi ini sampai kemarin malam saya dapatkan. Mudah-mudahan ini semakin memperkuat apa yang kami peroleh selama ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, di Denpasar, Jumat (19/6/2015).
Dalam perkara penelantaran anak dengan tersangka ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), Polda Bali sudah memeriksa 12 saksi.
Sementara Kepolisian Resor Kota Denpasar sudah meminta keterangan dari 25 saksi dalam kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agustinus (Agus).
Polisi, antara lain, meminta keterangan dari orang yang pernah tinggal di rumah Margaret di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar, selama Desember 2014 sampai Maret 2015.
Ronny menambahkan bahwa selain meminta keterangan saksi polisi sudah mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain berupa surat-surat dan dokumen.
Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan Angeline, yang setelah dilaporkan hilang pada 16 Mei ditemukan tewas terkubur di belakang rumah keluarga angkatnya pada 10 Juni.
"Kami harus melihat lebih lanjut apa motif sebenarnya, apakah memang pembunuhan berkaitan dengan pembagian hak waris atau motif ekonomi atau motif lain. Nanti kami akan ungkap dalam resume," kata Ronny. (Antara)