Ketua DPR Jawab Keinginan KPK Soal Revisi UU

Jum'at, 19 Juni 2015 | 12:55 WIB
Ketua DPR Jawab Keinginan KPK Soal Revisi UU
Ketua DPR RI Setya Novanto saat menuliskan harapan mengenai pembangunan alun-alun demokrasi, dalam peresmian rencana pembangunannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto merespon keinginan pimpinan KPK bahwa revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK harus sinkron dengan UU yang bersinggungan dengan KPK.

Setya mengatakan pembahasan revisi akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR dan pemerintah.

"Kami terima mengenai revisi UU KPK tentu itu kita ingin memperkuat supremasi hukum khususnya di KPK. Nah, untuk itu, kita serahkan semuanya kepada pihak Baleg dan pemerintah dan kita lihat perkembangannya nanti. Tentu kita yakin bahwa pemerintah juga DPR akan mencari jalan terbaik agar KPK itu bisa lebih baik, lebih kuat. Dan semuanya saya harapkan semuanya sabar menunggu semuanya sebaik-baiknyalah," ujar Setya di DPR, Jumat (19/5/2015).

Kemarin, Kamis (18/6/2015), Komisi III DPR rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK. Kesimpulan rapat, Komisi III meminta KPK memberikan masukan untuk revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Komisi III DPR RI meminta KPK memberikan masukan yang lebih rinci dan komprehensif sehubungan dengan rencana perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan masukan rinci dan komprehensif diperlukan untuk memperkuat institusi KPK," kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sebelum menutup rapat.

Kesimpulan kedua, Komisi III mendesak KPK menyusun dan mematuhi standard operational procedure dalam menjalankan tugas dan kewenangan serta melakukan peningkatan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kesimpulan ketiga, Komisi III mendesak KPK untuk menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian, lembaga, badan, dan pemerintah daerah. Langkah ini, menurut dia, untuk mematuhi mencegah praktik korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI