Suara.com - Pimpinan Komisi Pemeberantasan Korupsi menolak merevisi Undang-Undang tentang KPK. Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK bila dalam revisi tersebut tidak didasari dengan harmonisasi terhadap undang-undang lain yang mendukung kinerja KPK.
"KPK minta disinkronisasi dulu UU yang lainnya seperti KUHP, KUHAP dan UU 31 tahun1999 , kan ini belum selesai," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (19/6/2015).
Sementara menurut Plt. Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji untuk merevisi UU KPK harus melalui sinkronisasi dengan undang-undang yang lain karena merevisi UU KPK sifatnya sangat terbatas.
Dia menjelaskan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan melakukan revisi secara terintegrasi dengan seluruh UU terkait: RKUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan juga UU Penegak Hukum, seperti Mahkamah Agung, Polri, dan kejaksaan. Namun, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi dan tetap melakukan revisi yang sifatnya parsial, Indrianto meminta DPR dengan tegas agar menangguhkan dulu revisi terhadap UU KPK.
"Tanpa harmonisasi secara simultan, lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," katanya.
Dia pun meminta agar apabila ingin melakukan revisi sebagiannya, lebih baik diganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Kalau hanya revisi satu atau dua pasal, lebih baik dilakukan melalui perppu saja, misalnya tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan,pejabat, dan pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," kata mantan penasihat hukum Polri.