Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2015 | 11:19 WIB
Isi Lengkap Akta Pengangkatan Angeline Jadi Anak Margaret
Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah. Siti mendampingi orangtua kandung Angeline [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan bocah kelas II SD Engeline Margriet Megawe (Angeline) belum terbongkar seluruhnya, terutama motifnya.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan mantan pembantu rumah Angeline, Agustinus, menjadi tersangka pembunuhan. Sedangkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), jadi tersangka penelantaran anak.

Ada yang menarik dalam akta pengangkatan anak yang dibuat oleh kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Anneke Wibowo SH di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.

Misalnya, disebutkan soal warisan di Pasal 1. Pihak kedua (Margaret) sejak penandatanganan akta telah mengangkat anak perempuan tersebut sebagai anak yang sah, dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari. Dan dengan demikian akan ikut serta menerima harta warisan pihak kedua dikemudian hari.

Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kasus tersebut ada kaitannya dengan pembagian harta warisan, sebagaimana disampaikan oleh pendamping orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. Tapi kemudian dugaan ini dibantah keras oleh pengacara Margaret. Soal ini, Polda Bali masih terus menyelidikinya.

Berikut ini adalah salinan lengkap akta pengangkatan Angeline menjadi anak Margaret:

Berdasarkan akta pengakuan pengangkatan anak Nomor: 18,- _Pada pukul 13.30 Wita pada hari Kamis tanggal 24-5-2007 menghadap kepada saya Anneke Wibowo SH. Notaris di Denpasar dengan dihadiri oleh para saksi yang saya Notaris, kenal dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

1. Tuan Achmad Rosyidi lahir di Banyuwangi pada tanggal 04-6-1986 wiraswasata, bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi lingkungan, Gombeng, Kelurahan Gombengsari, RT 001, RW 002, Kecamatan Kalipuro, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 12.2621.040686.0001. WNI saat ini sedang berada di Denpasar.

Menurut keterangannya adalah suami dari Nyonya Hamidah lahir di Banyuwangi pada tanggal 06-11-1987. Ibu rumah tangga bertempat tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomer 3510104611870001 WNI. Yang menyerahkan anak mereka.

2. Nyonya Margriet Christina Megawe lahir di Sang Sanga pada 03-03-1955 , ibu rumah tangga bertempat tinggal di Pekan Baru, Jalan Garuda, Nomor 07, RT 01, RW 06, kelurahan/desa Lb. Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pemegang KTP nomor 14.71.11.1002.71887.06 WNI. Saat ini sedang berada di Denpasar, menurut keterangannya adalah pihak yang mengangkat anak. Selanjutnya disebut pihak kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI