Suara.com - Meskipun sejak awal mencium indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat tahun 2009-2010, namun hingga kini penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menemui titik terang. Kondisi ini diakui oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Victor Edison Simanjuntak.
Ia mengatakan telah terjadi keterlambatan dalam mengusut kasus pidana yang berawal dari dana korupsi tersebut.
"TPPU-nya tetap ada, tetapi kalau saya melihat sekarang begitu lambat penelusuraannya," kata Viktor saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2/015).
Dia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut semata-mata karena pihaknya belum mendapatkan data yang valid dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) terkait aliran dana kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu. Selain itu, belum ada pemenuhan permintaannya oleh KPK terhadap LHKPN Djoko Harsono dan Raden Priyono membuat penelusuran TPPU mengalami keterlambatan.
"Kita belum dapat data valid dari PPATK dan LHKPN. Kalau kita menunggu aliran uang ini, menunggunya lama, saya putuskan korupsinya dulu, toh itu tidak bisa lepas," terang Viktor.
Namun, dia berjanji apabila didukung oleh data yang ada, maka pihaknya akan sekaligus melakukan penyidikan terhadap dua hal tersebut.
"Kita akan cari data dan fakta sebanyaknya terutama untuk mengetahui kemana sih sebenarnya aliran dana ini. Kalau kita mengetahui itu, kita bisa sekaligus nanti mempersangkakan pidana korupsi dan TPPU sekalian," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun. Mereka adalah Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Bos PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratno.
Bareskrim Akui Pengusutan TPPU Kasus Kondensat Lambat
Jum'at, 19 Juni 2015 | 09:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Vonis 8 Tahun! Dirut PT Refined Bangka Tin Terbukti Korupsi Timah
23 Desember 2024 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI