Pakistan Bekukan Hukuman Mati Selama Ramadan

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2015 | 07:40 WIB
Pakistan Bekukan Hukuman Mati Selama Ramadan
Ilustrasi hukuman mati. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif telah memerintahkan pembekuan hukuman mati selama bulan suci Ramadhan, yang di negeri itu dimulai pada Jumat (19/6/2015).

Dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis (18/6/2015), disebutkan Sharif telah mencabut moratorium enam-tahun mengenai hukuman mati setelah Taliban menyerang satu sekolah yang dioperasikan oleh militer dan menewaskan hampir 150 anak, guru mereka dan anggota staf di Peshawar pada Desember lalu.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah menyatakan hukuman mati akan dilaksanakan dalam kasus yang berkaitan dengan aksi teror. Namun, hukuman mati itu belakangan diperluas sampai kasus yang menunggu pelaksanaan.

"Perdana Menteri Muhammad Nawaz Sharif telah memerintahkan agar hukuman mati yang dijadwalkan dilakukan selama bulan suci Ramadhan untuk sementara mungkin dibekukan untuk menghormati kesucian Ramadhan," kata kantor Perdana Menteri.

"Instruksi mengenai ini telah dikeluarkan untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi untuk menjamin pelaksanaannya," demikian antara lain isi satu pernyataan, sebagaimana diberitakan Xinhua.

"Ketua Senat Raza Rabbani juga telah berbicara dengan perdana menteri bagi penghentian hukuman mati selama bulan suci Ramadhan," katanya.

Para pejabat mengatakan lebih dari 150 hukuman mati telah dilaksanakan selama enam bulan belakangan dalam berbagai kasus. Sedangkan beberapa lainnya masih menunggu pelaksanaan. Permohonan banding untuk semua vonis tersebut telah ditolak oleh Makamah Agung dan presiden.

PBB, Uni Eropa dan kelompok hak asasi internasional telah menentang hukuman mati di Pakistan dan menyerukan dilanjutkannya moratorium. Namun Pemerintah Pakistan telah mempertahankan keputusannya dan menolak semua tekanan.

Mantan presiden Asif Ali Zardari telah mengumumkan moratorium mengenai hukuman mati selama masa pemerintahannya pada 2008.

Pakistan memulai moratorium de fakto atas hukuman mati warga sipil pada 2008, tapi hukuman gantung tetap termaktub di dalam buku statuta dan hakim terus menjatuhkan hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI