Suara.com - Hotma Sitompul, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret), meragukan saksi yang diajukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A).
Hotma menduga para saksi tersebut tidak krediblel dan berpihak pada sisi tertentu. "Saksi harus betul-betul tidak berpihak. Harus menyatakan yang sebenarnya. Kalau ada saksi yang mengaku pernah tinggal bersama keluarga Margaret, pertanyaannya, dalam rangka apa dia tinggal? Dalam rangka apa dia keluar? Seorang saksi harus dilihat kesosialannya," kata Hotma saat ditemui di Polda Bali, Kamis (18/6/2015).
"Saksi harus dilihat juga dari kehidupannya. Seandainya saksi itu keluar dari rumah akibat sakit hati, sekarang kan dia bisa saja balas dendam. Itu akan terungkap di persidangan nanti," lanjutnya.
Lantaran itu, Hotma meminta saksi yang diajukan untuk dites uji kebenaran. "Kami mau saksi yang memberikan keterangan hadir di persidangan dan diuji kebenarannya. Kebiasaan saksi diambil dari luar kota. Saksi disumpah, sehingga tidak perlu datang ke pengadilan. Kami tidak mau," katanya.
"Kalau dia bohong bagaimana? Dia harus datang, atau kami anggap dia tidak memberikan kesaksian," Hotma melanjutkan.
Seperti diketahui, Margaret diduga menelantarkan Angeline, korban pembunuhan sadis.
Dalam kasus pembunuhan Angeline, polisi telah menetapkan mantan pembantu Margaret yakni Agus sebagai tersangka. (Luh Wayanti)