Suara.com - Tersangka kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe (Margaret), mengindikasikan bakal mengajukan praperadilan.
Hal itu dikatakan Hotma Sitompul, pengacara Margaret saat ditemui di Polda Bali, Denpasar, Kamis (18/6/2015).
"Saya masih pikir-pikir dulu, apakah kami akan menempuh jalur itu (praperadilan-RED) atau bagaimana," kata Hotma.
Hotma menuturkan bahwa hingga kini kliennya masih terus menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian. Hanya saja, lanjut Hotma, pertanyaan penyidik belum mendalam.
Pada kesempatan itu, Hotma juga menerangkan ihwal kesaksian dua anak kandung Margaret, yakni Yvonne dan Christina. Katanya, kedua anak Margaret menjadi saksi tanpa paksaan. Dilakukan agar kasus yang menjerat ibunya jelas dan terselesaikan.
"Sebetulnya mereka bisa saja menolak diperiksa sebagai saksi. Tapi mereka mau datang untuk diperiksa sebagai saksi. Tidak ada tekanan," ujarnya.
Seperti diketahui, Margaret diduga menelantarkan Angeline, korban pembunuhan sadis.
Dalam kasus pembunuhan Angeline, polisi telah menetapkan mantan pembantu Margaret yakni Agus sebagai tersangka. (Luh Wayanti)