Suara.com - Margriet Christina Megawe (Margaret) menyuruh tersangka pembunuh bocah cilik Angeline, Agustinus Tai Hamdani untuk memperkosa korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara tersangka, Haposan Sihombing, di Mapolda Bali, Kamis (18/6/2015), atas pengakuan baru kliennya.
Haposan menceritakan, Agus diminta memperkosa korban yang saat itu terbaring di lantai kamar ibu angkat Angeline.
"Saat itu tersangka tidak mau, kemudian dia diminta untuk membuka bajunya,"ungkapnya.
Belakangan karena menolak memperkosa Angeline, Agus hanya menguburkan jenazah korban.
"Agus hanya disuruh mengambil boneka, membungkus, dan menguburkan," tambah Haposan lagi.
Agustinus hingga kini masih menjadi tersagka pelaku tunggal atas peristiwa pembunuhan Angeline.
Pengakuan Agus sering berubah-ubah sejak diperiksa pertama kali oleh penyidik dampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Agus baru bercerita itu setelah dia diuji tes kebohongan.
"Rabu malam (17/6/2015), dia mengaku pada penyidik seperti itu. Pemeriksaan kemarin itu merupakan terkait kasus pembunuhannya bukan sebagai saksi atas kasus penelantaran anak ibu M," jelas Haposan.
Agus menjadi pembantu Margaret sejak tanggal 23 April hingga 25 Mei 2015.