Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menduga tindak pidana korupsi pengadaan alat genset senilai Rp31,5 miliar di Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melibatkan pejabat eselon satu.
"Kami masih mengembangkan kepada pejabat eselon satu," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra, Kamis (18/6/2015).
Ajie mengatakan penyidik kepolisian menduga ada aktor intelektual yang mengarahkan tender proyek genset itu sehingga dugaan tidak hanya melibatkan pejabat pembuat komitmen.
Ajie mengungkapkan kasus korupsi kas negara dalam proyek pengadaan barang keterlibatan PPK maupun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sudah dapat dipastikan.
Namun, Ajie mengindikasikan dugaan proyek pengadaan genset tersebut sudah diatur pejabat di atas PPK dan PPHP.
Ajie enggan menyebutkan pejabat eselon satu yang diduga terlibat itu karena penyidik masih proses pengembangan.
Sebelumnya, KKP menyerahkan 540 unit genset kepada kelompok tani tambak udang pada lima provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sesuai Kerangka Acuan Kerja pengadaan genset itu untuk membantu kelompok tani tambak udang yang tidak mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam.
Namun hasil temuan di wilayah Provinsi Lampung dan Jawa Tengah, genset hanya beroperasi enam jam, padahal spesifikasinya harus berjalan 24 jam, bahkan petani harus mengoperasikan genset dengan biaya swadaya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa seorang PPK yakni DH, Direktur PT. ID selaku perusahaan pemenang tender berinisial AS, Direktur PT. R selaku distributor, ketua lelang dan 26 orang PPHP dan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial SS. (Antara)