Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional mempersilakan lembaga swadaya masyarakat dan pakar berdiskusi dan memberikan masukan ke dewan terkait dana aspirasi daerah pemilihan.
"Ayo silakan saja bagi LSM dan pengamat yang ingin berdiskusi tentang dana aspirasi, saya sudah katakan berkali-kali," ujar Toto kepada wartawan di gedung Nusantara I DPR, Kamis (18/6/2015).
Menurut Toto, LSM dan pengamat yang menolak adanya dana aspirasi adalah mereka yang tidak mau mengerti apa sebetulnya program pembangunan daerah pemilihan.
Ia menambahkan mereka yang menolak dana aspirasi merupakan kalangan yang ingin DPR terlihat tidak dapat menjalankan fungsi dengan baik.
"Mereka ini orang-orang yang menurut saya ingin melihat DPR terlihat mandul, tidak bisa menjalankan fungsinya, mungkin begitu," ujar Toto.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap mengawasi UU tentang MD3. Toto mengatakan jangan terlalu mengkhawatirkan DPR dalam mengelola dana aspirasi.
Keinginan anggota dewan agar nilai dana aspirasi daerah pemilihan menjadi sebesar Rp20 miliar per anggota dewan setiap tahun dimasukkan ke dalam RAPBN 2016 selama ini masih pro kontra, bahkan di DPR sendiri.
Sebagian fraksi menolak, seperti Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR.
Alasannya, pertama, Nasdem menilai ada kesalahan dalam menafsirkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait sumpah jabatan anggota dewan, dimana salah satu penekanannya ialah akan memperjuangkan aspirasi dari tempat perwakilan masing-masing.
"Bunyi dari pasal tersebut bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara," kata Sekretaris Fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie dalam konferensi pers di DPR, Senin (15/6/2015).