Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengaku telah melaporkan kapal MV Hai Fa asal Cina yang divonis bersalah karena telah melakukan praktik pencurian ikan di perairan Indonesia ke The International Criminal Police Organization (Interpol).
Pasalnya, menurut Susi, kapal dengan bobot 4.300 gross ton (GT) yang telah kembali ke negara asalnya tersebut tidak memiliki izin dari kementerian serta tidak membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selidik punya selidik, MV Hai Fa bisa lolos berbekal surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“Ini patut dipertanyakan, kok bisa ini terjadi di teritorial laut Indonesia sendiri,” kata Susi saat melakukan konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dengan kejadian ini, Susi telah melayangkan surat keberatan Interpol. Susi meminta Interpol untuk segera mengusut tuntas MV Hai Fa.
“Saya kalau di luar negeri sudah lapor dan ajukan komplain ke Interpol. Kalau untuk dalam negeri saya juga sudah ajukan komplain ke Dinas Perhubungan dan IMO (International Maritime Organization). kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional,” jelasnya.
Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada awal Januari lalu.
Dalam raziany kapal itu terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT tanpa membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) disaat proses hukum dan investigasi masih berlangsung.