Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, M. Misbakhun, mengatakan tidak ada nama dana aspirasi, yang ada adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan.
Terkait usulan kenaikan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar tiap daerah pemilihan per anggota dewan, katanya, itu merupakan jumlah nilai program pembangunan yang dapat diajukan setiap anggota DPR untuk membangun dan memperbaiki fasilitas di daerah pemilihan masing-masing.
Menurutnya kelak jika UP2DP telah berjalan, anggota DPR tidak akan memegang sendiri dana tersebut.
"Sama sekali tidak ada dana yang di anggota DPR. Kami hanya menerima dan menindaklanjuti apa yang diinginkan masyarakat. Lalu anggota DPR ajukan ke fraksi masing-masing untuk disetujui dana UP2DB," kata Misbakhun di acara dialektika demokrasi di ruang wartawan DPR pada Kamis (18/8/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
Duitnya sekarang belum ada karena masih dalam tahap usulan anggota dewan agar dimasukkan pemerintah ke dalam RAPBN 2016. Kalau sudah masuk APBN, akan diatur sebagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Lalu untuk pencairan dana UP2DP, kata Misbakhun, tetap mengikuti mekanisme pencairan APBN.