MK Tolak Gugatan Pernikahan Perempuan di Atas 18 Tahun

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 18 Juni 2015 | 18:13 WIB
MK Tolak Gugatan Pernikahan Perempuan di Atas 18 Tahun
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sejumlah LSM yang menginginkan perubahan batas minimal usia perempuan menikah seperti yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Para penggugat menginginkan agar pasal ayat 1 yang mengatur batas minimal usia perempuan menikah dari 16 tahun, diubah menjadi 18 tahun.

MK dalam konklusinya menilai, gugatan perubahan itu tidak berasalan menurut hukum dan menggugat semua permohonan.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan, Kamis (18/6/2015).

Kendati mayoritas Majelis Hakim MK menolak, namun salah seorang Hakim Konstitusi Maria Farida mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Konstitusi Maria menganggap, perkawinan perempuan di usia 16 tahun yang masih dikategorikan anak-anak ini bisa menganggu tumbuh kembang anak dan mengakibatkan tindakan rawan kekerasan dan diskriminasi.

“Perkawinan anak tidak dapat memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam pasal 6, yakni adanya kemauan bebas dari calon mempelai karena mereka belum dewasa,” kata Hakim Maria dalam pertimbangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI