Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan kesiapannya bila dilibatkan dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK.
Dia mengaku kalau tim biro hukum KPK sudah mengkaji sejumlah pasal dalam UU KPK sejak satu bulan lalu.
"Sebulan yang lalu, karena banyaknya masalah di internal KPK. Kita minta ke biro hukum kuntuk mengkaji pasal mana yang perlu penegasan dan pasal mana yang menimbulkan friksi dengan penegakan hukum lain," kata Ruki dalam rapat dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dia menerangkan, dalam kajian tersebut, dipanggil sejumlah pakar untuk dimintai keterangan. Dari pandangan pakar itu, Ruki, mengakui banyak rumusan yang mengandung multitafsir.
"Pakar satu dan lainnya berbeda pandangan, rumusan ini masih banyak yang multitafsir," kata Ruki.
Karenanya, Ruki mengatakan, KPK siap bila diminta dilibatkan untuk revisi UU KPK ini.
"Karenanya, usulan ini bukan muncul dari kami. Tapi kami janji kalau KPK dilibatkan, kalau diminta memberikan kajian, kami siap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan KPK tak masalah jika ada usul untuk merevisi UU KPK oleh DPR. Kendati demikian, KPK meminta revisi ditunda sampai dua UU lainnya yang terkait dengan penegakan hukum juga ikut direvisi.